KPKNL Gorontalo Lakukan Survei Penilaian BMN Sewa di BRMP Gorontalo
GORONTALO – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan kegiatan survei dan penilaian lapangan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan yang dimanfaatkan melalui skema sewa. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Satuan Kerja (Satker) Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Gorontalo.
Pelaksanaan survei ini berdasarkan Surat Tugas nomor ST-593/KNL.1602/2025. Tim penilai dari KPKNL Gorontalo melakukan pemeriksaan fisik secara langsung untuk meninjau kondisi dan menilai aset-aset yang disewakan.
Objek yang dinilai meliputi tiga unit bangunan, yaitu:
-
Gedung Pertemuan Permanen (Aula)
-
Mess 120
-
Mess/Wisma
Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penilaian yang akurat untuk keperluan Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data faktual mengenai kondisi terkini, luas, kualitas, dan nilai wajar dari aset-aset tersebut, sehingga nilai sewanya dapat ditetapkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Survei lapangan ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan BMN melalui sewa memberikan nilai manfaat yang optimal bagi negara dan berjalan sesuai dengan prinsip pengelolaan barang milik negara yang akuntabel,” ujar seorang perwakilan tim penilai.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian nilai dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Gorontalo. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan melalui DJKN untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN.